- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat tersebut untuk menepati dan melaksanakan persetujuan yang telah dimufakati bersama,Bahwa para ahli waris telah sepakat pembagian warisan atas objek yang termuat dalam gugatan, sesuai dengan surat wasiat alm. Rusli alias Lim Lai Soen pada hari Minggu tertanggal 4 Juni 2017, dengan bagian Daniel Rahmat 88% dan Diana Chandra 12%, dengan bagian sebagai berikut :
- Untuk Daniel Rahmat yaitu :
- HGB Nomor 93 Tahun 1993,Atas Nama Rusli , Luas 5.447M2 , sebidang tanah pertapakan di Desa Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan , Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Rusli
- Sebelah Timur : Tembok
- Sebelah Barat : Jalan
- Sebelah Selatan : Tembok
- HGB Nomor 94 Tahun 1994,Atas Nama Rusli , Luas 3.542M2 , sebidang tanah pertapakan di Desa Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, ,Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : 01160
- Sebelah Timur : Tembok
- Sebelah Barat : Jalan
- Sebelah Selatan : Rusli
- HGB Nomor 20 Tahun 1994, Atas Nama Rusli,Luas 94M2 , dengan keadaan tanah sebidang tanah tapak perumahaan, di Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : PT. Mustika Mandala Perdana qq. Beni Halim
- Sebelah Barat : Jalan
- Sebelah Selatan : PT. Mustika Mandala Perdana qq. Beni Halim.
- HGB Nomor Nomor 431 Tahun 1994 , Atas Nama Rusli , Luas 1.155M2, dengan keadaan: sebidang tanah tapak perumahaan, di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang , Propinsi Sumatera Utara dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : PT. Mustika Mandala Perdana qq. Beni Halim
- Sebelah Barat : Jalan
- Sebelah Selatan : PT. Mustika Mandala Perdana qq. Beni Halim.
- HGB Nomor 299 tahun 1994 , Atas Nama Rusli, Luas 1.946M2, dengan keadaan sebidang tanah tapak perumahaan, di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang , PropinsiSumatera Utara, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : PT. Mustika Mandala Perdana qq. Beni Halim
- Sebelah Barat : PT. Mustika Mandala Perdana qq. Beni Halim
- Sebelah Selatan : PT. Mustika Mandala Perdana qq. Beni Halim (Danial).
- SHM Nomor 1280 Tahun 1995,Atas Nama Rusli , Luas 72M2 , sebidang tanah pertapakan terdiri dari tembok - tembok, di Desa Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kotamadya Medan, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Gang
- Sebelah Timur : Tembok
- Sebelah Barat : Tembok
- Sebelah Selatan : Jalan
- HGB Nomor 524 tahun 1995 , Atas Nama Rusli, Luas 1.075M2, dengan keadaan sebidang tanah diatasnya terdapat satu unit bangunan darurat, di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Rusli
- Sebelah Timur : Veteran
- Sebelah Barat : Yanto
- Sebelah Selatan : Eyang serba jayadi.
- HGB Nomor 167 Tahun 1996, Atas Nama Rusli,Luas 94M2 , dengan keadaan tanah, sebidang tanah diatasnya terdapat satu unit bangunan rumah tempat tinggal permanen, di Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Barat : Jalan
- Sebelah Selatan : PT. Mustika Mandala Perdana qq. Beni Halim.
- SHM Nomor 710 Tahun 1997 , Atas Nama Rusli , Luas 645M2, dengan keadaan tanah, diatasnya berdiri satu pintu bangunan permanen, di Kelurahaan Pasar Baru, Kecamatan Medan, Kotamadya Medan, Propinsi Sumatera Utara dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah untuk tempat parkir
- Sebelah Timur : STT 1975/1997
- Sebelah Barat : Jalan
- Sebelah Selatan : PT. Mustika Mandala Perdana qq. Beni Halim.
- SHM Nomor 3396/III Tahun 2004 , Atas Nama Rusli ,luas 5.75 M2, Sebidang tanah perkarangan diatasnya berdiri beberapa bangunan permanen dengan bagian-bagiannya, di Desa/Kelurahaan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kotamadya Jakarta Utara, Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dengan tanda-tanda batas:
- Tembok-tembok b-c,d-e,e-f,f-g,g-h,i-k,k-l,l-m,m-n,n-o,o-p,p-q,q-r,r-s,s-t,t-u,u-v,v-w,w-x,x-y,yy-z,z-a,a-b, dan b-a yang berdiri di luar.
- SHM Nomor 2343/XIX/A Tahun 2004, Atas Nama Rusli, Luas 36.00 M2, Sebidang tanah perkarangan diatasnya berdiri beberapa blok rumah susun dengan bahagian-bahagianya,Kelurahaan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kotamadya Jakarta Utara, Propinsi Daerah Khusus IbuKota Jakarta, dengan tanda-tanda batas Patok Kayu I dan II yang berdiri diatas batas :
- Tembok-tembok a-b,c-d,d-e,e-f dan f-a yang terdiri didalamnya.
- HGB Nomor 00925 Tahun 2006 , Atas Nama Rusli , Luas 343 M2, Keadaan Tanah Sebidang Tanah Perkarangan Diatasnya Terdapat Sebuah Bangunan Permanen, Di Kelurahaan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Kotamadya Jakarta Barat, PropinsiDaerah Khusus Ibukota Jakarta,dengan tanda batas telah terpasang sesuai dengan ketentuan PMNATRA BPN No.3 tahun 1997.
- HGB Nomor 16 tahun 2010, Atas Nama Rusli, Luas 227M2, dengan keadaan diatasnya sebidang tanah kosong tapak rumah, di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang , Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Rusli
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Barat : Jalan
- Sebelah Selatan : Rusli.
- Sebelah Utara : Rusli
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Barat : Jalan
- Sebelah Selatan : Rusli.
- SHM Nomor 1484 Tahun 2010 , Atas Nama Rusli, Luas 100M2, dengan keadaan sebidang tanah diatasnya terdapat bangunan, di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang , Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Rusli
- Sebelah Timur : Jalan
- Sebelah Barat : Parit
- Sebelah Selatan : Gang Baru.
- SHM Nomor 1694 tahun 2012 , Atas Nama Rusli, Luas 73M2, dengan keadaan sebidang tanah diatasnya terdapat satu unit bangunan darurat, di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang , Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Rusli
- Sebelah Timur : Saiful
- Sebelah Barat : Sutejo Salim
- Sebelah Selatan : Jalan Veteran Lama
- SHM Nomor 1634 tahun 1991 , Atas Nama Suanni, Luas 428M2, dengan keadaan sebidang tanah diatasnya terdapat satu unit bangunan darurat, di Desa / kelurahaan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Area , Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : jalan Aip II KS Tubuni
- Sebelah Timur : GS, 200/1988
- Sebelah Barat : Jalan Kalimantan
- Sebelah Selatan : Jalan Gang
- Sebelah Utara : Jalan Aip II KS. Tubur
- Sebelah Timur : GS,200/1988
- Sebelah Barat : Jl. Kalimantan
- Sebelah Selatan : Gang
- SHM Nomor 301 Tahun 1991 , Atas Nama Suanni, Luas 1.021M2, sebidang tanah diatasnya terdapat satu unut bangunan rumah tempat tinggal permanen dan satu unit bangunan gudang permanen, di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang , Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Paret
- Sebelah Timur : Jalan. Veteran
- Sebelah Barat : Yanto
- Sebelah Selatan : Yanto
- SHM Nomor 1323/XXVI Tahun 2006 , Atas Nama Suanni, Luas 39.6 M2, sebidang tanah perkarangan diatasnya terdapat beberapap bangunan sementara dengan bagian-bagianya, di Kelurahaan, Kecamatan Taman Sari, Kotamadya Jakarta Barat,Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dengan batas-batas :
- Patok I sampai dengan V yang terdiri di atas batas Tembok-tembok A-B,B-C,D-E,E-E-F,F-G,G-H-I-K,K-L,L-M,M-N, dan N-A yang terdiri didalam Tembok H-I yang selapis berdiri didalam
- Certificate of title Real Property ACT, 1900, Refrence to Folio Of The Register Identifier 138/SP69581 edition 2, date of issue 4/4/2003, Sydney, First Schedule Suanni
- Certifikat of title volume 1660 folio 128, ID No. A 7848358, Nama Rusli Lim dan Suanni ID No. A 7848357, Address 486B Tampines Avune 9#07-56 Singapore 21, strata title plan No. 4143 registered on 11/11/2014 vide IE/69486B
- Untuk Diana Chandra yaitu :
- SHM Nomor 1284 Tahun 1994, Atas Nama Suanni,Luas 175M2 , dengan keadaan tanah sebidang tanah tapak perumahaan, di Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Propinsi Sumataera Utara,dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : PT. Mustika Mandala Perdana
- Sebelah Timur : Jalan Kapten Sumarsono
- Sebelah Barat : Jalan
- Sebelah Selatan : PT. Mustika Mandala Perdana
- SHM Nomor 711 Tahun 1997 , Atas Nama Rusli , Luas 645M2, dengan keadaan tanah: diatasnya berdiri satu pintu bangunan permanen, di Kelurahaan Pasar Baru, Kecamatan Medan, Kotamadya Medan, Propinsi Sumatera Utara dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Rusli
- Sebelah Timur : STT 1975/199
- Sebelah Barat : Jalan
- Sebelah Selatan : PT. Mustika Mandala Perdana qq. Beni Halim
- Akta Hak Milik Strata 1985, No Berdaftar Geran 70645 M1 Menara/14/78, 2006, Negeri Pulau Pinang, Atas Nama Rusli, daerah Timor Laut, Bandar Tanjong Tokong Sek. 2 Lot No.1600:
- Perjanjian Perdamaian ini berlaku setelah ditandatangani oleh Para Pihak, maka Pihak Kedua akan mengakhiri perkara No.811/Pdt.G/2020/PN.Mdn, maka perselisihan diantara kedua belah Pihak dianggap selesai sehingga Para Pihak tidak akan melakukan Upaya Hukum secara Perdata maupun Pidana ataupun Upaya Hukum lainnya dikemudian hari;
- Menghukum kedua belah pihak secara tanggung renteng untuk membayar seluruh ongkos perkara ini yang jumlahnya sebesar Rp. 371.000,00-(tiga ratus
Putusan PN MEDAN Nomor 811/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 811/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riana Br Pohan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dominggus Silaban, Br Hakim Anggota Dahlia Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Syafrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERDAMAIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 14.HGB Nomor 15 tahun 2010 , Atas Nama Rusli, Luas 1.787M2, dengan keadaan sebidang tanah kosong tapak rumah,di Desa/kelurahaan Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang , Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas : 18. SHM Nomor 1634 Tahun 1991, Atas Nama Suanni, Luas 428M2, sebidang tanah pertapakan diatasnya berdiri satu pintu rumah batu lantai semen atap genteng, di Desa/Kelurahaan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan, Kotamadya Medan, Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas : qq. Beni Halim Gq.Beni Halim tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 811/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik519