- Menyatakan Terdakwa Winanda Saputra tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melawan Hukum menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya lebih dari 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (Tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kotak rokok merek sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat 3 (tiga) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat 0.50 (nol koma lima puluh) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat 0.50 (nol koma lima puluh) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat 0.90 (nol koma sembilan puluh) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat 0,05 (nol koma nol lima) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat 0,05 (nol koma nol lima) gram netto dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor simcard 082169828114. Dimusnahkan.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MEDAN Nomor 2143/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 2143/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tengku Oyong, Mhbr Hakim Anggota Martua Sagala |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Fajar M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2143/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik183