- Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Paisal Nasutionl, Terdakwa II.Efrizal Matondang als Rizal, Terdakwa III.Muhammad Hasan Lubis, dan Terdakwa IV.Afrizal Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dimuka Umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang?;
- Menjatuhkan pidana kepada I. Muhammad Paisal Nasutionl, Terdakwa II.Efrizal Matondang als Rizal, Terdakwa III.Muhammad Hasan Lubis, dan Terdakwa IV.Afrizal Nasution oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) buah batu
- 1 (satu) batang ranting kayu
- 1 (satu) batang kayu yang telah terbakar
- 1 (satu) batang kayu bulat
- 1 (satu) buah pagar besi berwarna coklat
- 2 (dua) buah pecahan botol yang terbakar
- 1 (satu) unit mobil sedan milik Serka Supriadi yang sudah terbakar
- 1 (satu) unit mobil dinas Waka Polres yang sudah terbakar
- 1 (satu) batang kayu bekas terbakar untuk hambat jalan
- 1 (satu) buah plastik bekas bensin
- 1 (satu) buah mancis warna merah sudah terbakar
- 1 (satu) buah drum untuk menghambat jalan
- 1 (satu) bak mobil untuk menghambat jalan
- 1 (satu) tiang spanyol terbuat dari semen
- 1 (Satu) buah pagar besi
- 1 (satu) buah batu kali yang digunakan melempar petugas Polri
- 1 (satu) gulungan kawat sisa ban bekas yang dibakar
- 1 (satu) tenda biru bersama dengan tiangnya
- 2 (dua) buah polt bunga
- 24 (dua puluh empat) ulir teratak besi
- 1 (satu) unit kursi panjang
- 4 (empat) bauh koli terbuat dari kayu
- 1 (Satu) flashdisk berisikan rekaman vidio aksi kekerasan yang terjadi di Desa Mompang Julu Kec Penyabungan Utaran Kab Madina tanggal 29 Juni 2020,
- Digunakan dalam perkara Awaluddin Lubis, Dkk
- Membebankan kepada masing-masing Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 3344/Pid.B/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 3344/Pid.B/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwandi Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3344/Pid.B/2020/PN Mdn
Statistik8919