Putusan PN PATI Nomor 72/Pid.B/2021/PN Pti |
|
Nomor | 72/Pid.B/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lisfer Berutu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Grace Meilanie P.d.t. Pasau, Hakim Anggota Dyah Retno Yuliarti |
Panitera | Panitera Pengganti Ngadiwon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I. SUDI UNTORO Bin WASO, terdakwa II. EKO CAHYONO Bin KAMSU, terdakwa III. EKO IMAM SUBANDRI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka? sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) (2) ke-1 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. SUDI UNTORO Bin WASO, terdakwa II. EKO CAHYONO Bin KAMSU, terdakwa III. EKO IMAM SUBANDRI tersebut, masing-masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy, warna hitam putih, tahun 2016, No.Pol. B-3600-ULN, Noka : MH1JFW111GK529186, Nosin : JFW1E1533738, dengan kondisi bagian dek sayap depan sebelah kanan rusak dan kedua spion pecah.Kaos tanpa krah (oblong) warna merah dengan tulisan Ripcuri warna biru di bagian dada.Jaket kain warna hitam bertutup kepala dengan tulisan Devoid di bagian dada.Celana pendek kain bermotif kotak-kotak warna biru putih. Dikembalikan kepada Jatwati binti Suyek.6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.B/2021/PN Pti
Statistik560