- Menyatakan Terdakwa Pandu Apriansyah Als Pandu tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, dan dihukum untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan:
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna silver yang bertuliskan GAYO COFFEE ACEH ROBUSTA didalam Tas sandang merek Leaper yang keseluruhannya seberat 4 (empat) KiloGram / 4000 (empat ribu) Gram netto
- 1 (satu) unit Handphone merek Iphone apple warna hitam dengan Kartu Exis Nomor : 0831 6837 2649 dan WA No. 0813 6861 6081,
- 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung A6plus warna hitam dengan Kartu Exis Nomor : 0831 7132 6998 dan WA No. 0822 6956 1909,
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam dengan Kartu Telkomsel Nomor : 08226956 1909
- 1 (satu) unit Handphone merek Vivo warna hitam / abu abu dengan Kartu Telkomsel Nomor : 0852 7334 4720 dan WA No. 0896 7778 0532
- 1 (satu) unit Handphone merek Asus warna hitam dengan Kartu Telkomsel Nomor: 0812 7342 220
- 1 (satu) unit Handphone merek Asus warna biru dengan Kartu Telkomsel Nomor: 0853 7874 2220
- 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Roda Empat (Mobil) berwarna Silver Metalik merek Toyota Fortuner dengan Nomor Registrasi : B-1467-NLS, Nomor Rangka : MHFZR69G6A3014151, Nomor Mesin : 2KD6533346. berikut dengan STNK an. Pemilik ARVIN GOZAL
- 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Roda Empat (Mobil) berwarna Silver Metalik merek Daihatsu Xenia dengan Nomor Registrasi : B-1658-POK, Nomor Rangka : MHFV1AA1JCK001695, Nomor Mesin : DP61416. berikut dengan STNK an. Pemilik PT. PRATAPA NIRMALA.
Putusan PN MEDAN Nomor 2964/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 2964/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denny L Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, Br Hakim Anggota Mery Donna Tiur Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusman Harefa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Seluruhnya dipergunakan dalam perkara terdakwa I Pran Antoni Als Anton dan terdakwa II Al Ari Fubillah Als Arif 6. Membebankan Kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2964/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik253