- Menyatakan Terdakwa Muhammad Ferza Syahputra tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menggunakan surat palsu? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios warna Hitam dengan plat yang terpasang BK 1082 AAL.
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor: 13227091 tanggal 15 Januari 2020.
- 1 ( satu ) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Nomor: 00371746.
- 2 (dua) buah kunci kontak mobil Daihatsu Terios warna Hitam Metalik No.Pol: BK 1228 AAO.
- 1 (satu) botol lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No: 08872564 tanggal 07 Februari 2020, No.Pol: BK 1228 AAO, a.n JERRY KOEMAN.
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ dan PNPB No: 00566226 berlaku sampai tanggal 04 Februari 2021.
- 1 (satu) eksamplar Lampiran Ketentuan Perjanjian Pembiayaan PT. Mandiri Tunas Finance.
- 1 (satu) pasang plat No.Pol: BK 1228 AAO
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil.
Putusan PN MEDAN Nomor 3192/Pid.B/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 3192/Pid.B/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Wahyuni Batubara, Br Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyandi Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dipergunakan di dalam berkas perkara atas nama terdakwa MUHAMMAD ALAMSYAH HAMDANI RANGKUTI. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3192/Pid.B/2020/PN Mdn
Statistik8414