- Menyatakan Terdakwa Muhammad Yendra tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Tas Kertas (Paper Bag) warna Abu-abu yang didalamnya berisi 5 (lima) bungkus kemasan teh cina warna hijau merk Guanyinwang yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang setelah ditimbang dengan berat Brutto 5.068,0 gr (lima ribu enam puluh delapan koma nol gram) dan berat Netto 5.000 gr (lima ribu gram).
- 1 (satu) unit Handphone Android merk XIAOMI warna Putih dengan nomor SIM CARD : 0852 7009 8457 milik Tersangka MUHAMMAD YENDRA.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia kecil warna Merah dengan nomor SIM CARD : 0821 7098 5074 dan 1 (satu) unit Handphone Android merk XIAOMI warna Rose Gold dengan nomor SIM CARD : 0831 9409 0103 milik ZULKIFLI
- Dimusnahkan
Putusan PN MEDAN Nomor 2436/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 2436/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Utama Sotardodo, Hakim Anggota Sri Wahyuni Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyandi Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2436/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik343