Putusan PN MEDAN Nomor 272/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 272/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martua Sagala |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tengku Oyong, Hakim Anggota Jarihat Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Nikson Hutasoit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Akta Perjanjian Nomor 13 tanggal 27 Nopember 2002 yang dibuat dan dihadapan Muhammad Iqbal, S.H., Candidat Notaris sebagai pengganti sementara Ny. Chairani Bustami, S.H., Notaris di Medan; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak bersedia menyerahkan (setengah) dari hasil kebun PT. Benih Tamiang kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian Nomor 13 tanggal 27 Nopember 2002 adalah ingkar janji (wanprestasi); 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini; 5. Menyatakan (setengah) dari objek perkara yaitu PT. Benih Tamiang, badan usaha yang bergerak dibidang agro bisnis berupa perkebunan karet dan kelapa sawit yang terletak di daerah Rantau Kuala Simpang Aceh Tamiang dengan luas areal 1.652,7 Ha dengan alas hak Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 01.08.13.11.2.00082 Tanggal 22 Maret 2002 dan HGU No. 01.08.13.11.2.00083 Tanggal 22 Maret 2002 dan daerah Meulaboh Aceh Barat dengan luas areal 5.044 Ha dengan alas hak Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 01.04.05.45.2.00041 tanggal 19 Desember 2002 adalah milik yang sah dari Penggugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap harinya terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap; 7. Menolak gugatan selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 8.665.000,00 (delapan juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 272/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik17935