- Menyatakan Terdakwa Sandi Waluyo Als Sandi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Pemufakatan jahat dan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) tahun dan 6(enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Pil Ekstasi berwarna ungu (jenis minion) yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang yang keseluruhannya berjumlah 20 (dua puluh) butir dan keseluruhan seberat 8,2 gram netto yang dimaksukkan kedalam sebuah bungkus rokok warna hitam merek Magnum Filter, 1 (satu) unit handphone merek VIVO (android) warna biru dengan kartu Telkomsel Nomor 081370176495 milik Muhammad Yusuf Kardi Lubis Als Usup, 1 (satu) unit handphone merek NOKIA warna hitam dengan kartu IM3 Nomor 085762153062 milik Sandi Waluyo Als Sandi, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih/merah dengan Nomor Polisi BK 5772 AHWDipergunakan dalam berkas perkara Muhammad Yusuf Kardi Lubis Als Usup;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 2625/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 2625/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dominggus Silaban |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dahlia Panjaitan, Hakim Anggota Riana Br Pohan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapta Putra Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2625/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik124