- Menyatakan Terdakwa SITI HADIJAH PURNAMA SARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya belebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Bungkus kotak rokok merk surya warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 22,25 (dua puluh dua koma dua puluh lima) gram netto. 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru dengan no SIM 085273180218, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S warna hitam dengan no SIM 082171028434,Seluruhnya dipergunakan dalam perkara Dedi Harmoko Alias Dedi
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 2720/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 2720/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Utama Sotardodo, Hakim Anggota Sri Wahyuni Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Nalem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
-------------------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2720/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik263