- Menolak eksepsi Turut Tergugat-II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan ganti rugi yang dilakukan oleh suami Penggugat i.c. H. Marwan Siregar dengan Tergugat I yang disetujui oleh Tergugat II atas sebidang tanah seluas 150 meter2 berikut bangunan 1 (satu) pintu rumah permanen, terletak di Komplek Johor Indah Permai II - Jalan Pluto Blok C No. 31 Lk X Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 952 tanggal 23 Agustus 1996 a.n. Erwin Zasky (Tergugat I) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan (Turut Tergugat III), dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Utara 10 meter berbatas dengan tembok pembatas dengan komplek perumahan Graha Johor;
- Selatan 10 meter berbatas dengan Jalan Pluto;
- Timur 15 meter berbatas dengan Tanah Bu Tati/Rumah No.32;
- Barat 15 meter berbatas dengan Tanah Bu Sri/Rumah No. 30;
- Menyatakan menyatakan Penggugat bersama-sama dengan ahli waris yang lain dari suami Penggugat i.c. H. Marwan Siregar berhak atas objek kebendaan berupa berupa sebidang tanah seluas 150 meter2 yang berdiri di atasnya 1 (satu) pintu rumah permanen, terletak di Komplek Johor Indah Permai II - Jalan Pluto Blok C No. 31 Lk. X Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Utara 15 meter berbatas dengan tembok pembatas dengan komplek perumahan Graha Johor;
- Selatan 15 meter berbatas dengan Jalan Pluto;
- Timur 10 meter berbatas dengan tanah Bu Tati/rumah No.32;
- Barat 10 meter berbatas dengan tanah Bu Sri/rumah No. 30;
- Memberikan ijin kepada Penggugat untuk menghadap PPAT agar dapat melakukan balik nama Hak Guna Bangunan No. 952 tanggal 23 Agustus 1996 dari nama Erwin Zasky (Tergugat I) menjadi atas nama Penggugat (Hj. Siti Mahsuri Harahap), Imelda Khairani Siregar, Khairunnisyah Siregar, Leni Minta Herawati S, dan Dedi Iskandar Azhari Siregar, selaku ahli waris dari Alm H Marwan Siregar;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp 20.969.0000 (dua puluh juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 97/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 97/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dominggus Silaban |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dahlia Panjaitan, Hakim Anggota Riana Br Pohan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapta Putra Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : adalah sah menurut hukum; |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik3811