Putusan PN PATI Nomor 173/Pid.B/2020/PN Pti |
|
Nomor | 173/Pid.B/2020/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marice Dillak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Iriawan, Hakim Anggota Rida Nur Karima |
Panitera | Panitera Pengganti Suhardi H. S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Ikrar Sunardi Alias Sunar Bin Sukardi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggunakan Surat Palsu sebagaimana Dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 Kbm Toyota Avanza, warna hitam No.Pol: H-8465-PE, nomor rangka: MHKM5EA2JGK005242, Nomor Mesin: 1NRF099424 beserta kunci kontak peruntukannya dan 1 STNK Kbm Toyota Avanza, warna hitam, No.Pol: H-8465 PE nomor rangka : MHKM5EA2JGK005242, Nomor mesin : 1NRF099424, atas nama Syahna Loranti aldamar alamat : Setinggil III/ 22 Rt.03/ 02 Bintaro Kec/Kab/Demak, Dikembalikan kepada yang berhak saksi Eko Adi darmanto bin Juwono Kusen;- 1 lembar cek fisik identitas nomor registrasi KBM Toyota Avanza STNK Kbm Toyota Avanza, No.Pol: H-8465 PE nomor rangka : MHKM5EA2JGK005242, Nomor mesin : 1NRF099424, yang diduga palsu dan 1 buah BPKB Nomor H- 10738781, dengan identitas kendaraan KBM Toyota Avanza No.Pol: H-8465 PE nomor rangka : MHKM5EA2JGK005242, Nomor mesin : 1NRF099424, yang diduga palsu, Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Berkas Perkara atas nama Yuli Atika Ponti Artha alias Gendut bin Sukardi;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.B/2020/PN Pti
Statistik11238