- Menyatakan Terdakwa NUSIRUAN, ST tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang sebanyak Rp 19.000.000-, (sembilan belas juta rupiah) dikembalikan atau diserahkan kepada yang berhak menerimanya yaitu para Tenaga Honorarium/Pegawai Tidak Tetap (PTT) yaitu Iswandi Maulana, Aslianto, Syahdan, Maulana Zulfikar, Yunus Parlindungan, Andrian, Alyas Fahri, Tumbur Tampubolon, Finky Evansyah Hsb, M. Rianda Putra Lubis, Haditya Pratama, Vivi Ariani, Asri Melani Siregar, Ilham Suprayoga, Putra, Sugiono, Sehat, Fitri, Bram, Mulianto, Anto, Kliman, Teja, Dewa, Bowo, Dedek, Benni, Siswoyo, Rudi dan Indra;
- 1 (satu) lembar foto copy SK Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri dan 1 (satu) lembar foto copy SK Pengangkatan sebagai KUPT dikembalikan kepada Terdakwa.
- 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan catatan Pegawai UPT yang menyerahkan uang dan 1 (satu) buah pulpen warna orens tetap dalam berkas perkara;
Putusan PN MEDAN Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 53/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Husni Tamrin, Hakim Anggota Denny Iskandar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Permana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn
Statistik10322