- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat pada tanggal 27 Juni 2008 dihadapan pemuka agama Budha yang bernama Lim Tjai Sun, sebagaimana tertuang dalam kutipan Akta Perkawinan No.1382/2008 tertanggal 19 Agustus 2020, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menetapkan hak asuh anak dan pemeliharaan anak dibawah umur yang bernama Jovinsa Realmi Simon, John Deere Simon dan Clarine Aurelia Simon kepada Penggugat selaku ibu kandungnya;
- Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya nafkah serta biaya pemeliharaan dan biaya pendidikan anak sampai dewasa, dengan perincian biaya sebagai berikut: biaya nafkah anak, pemeliharaan anak, biaya pendidikan anak, perobatan, dan lainnya, sekitar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulannya yaitu setiap tanggal 10 bulan berjalan;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan sehelai salinan resmi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kota Medan agar dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu ;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian Penggugat dan Tergugat kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap untuk di terbitkan akta perceraiannya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp 721.000,00 (tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 648/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 648/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlia Panjaitan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Riana Br Pohan, Hakim Anggota Dominggus Silaban |
Panitera | Panitera Pengganti: Martalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 648/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik244