- Menyatakan Terdakwa Budi Gultom tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya ?.sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan denda sejumlah Rp.32.769.000,00 ( tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 373 (tiga ratus tujuh puluh tiga) botol MMEA merek ?White Royale? tanpa dilekati pita cukai;
- 90 (sembilan puluh) botol MMEA merek ?Cointreau? tanpa dilekati pita cukai;
- 7 (tujuh) botol MMEA merek ?Red Label? tanpa dilekati pita cukai;
- 1 (satu) botol MMEA merek ?Black Label? tanpa dilekati pita cukai;
- 3 (tiga) botol MMEA merek ?Bakardi Carta? tanpa dilekati pita cukai;
- 1 (satu) botol MMEA merek ?Royal Brewhouse Gin? tanpa dilekati pita cukai;
- 1 (satu) botol MMEA merek ?Royal Brewhouse Vodka? tanpa dilekati pita cukai;
- 2 (dua) botol MMEA merek ?Jagermeister? tanpa dilekati pita cukai;
- 301 (tiga ratus satu) bungkus @20 batang rokok merek ?Luffman? warna silver tanpa dilekati pita cukai;
- 181 (seratus delapan puluh satu) bungkus @20 batang rokok merek ?Luffman? warna merah tanpa dilengkapi pita cukai;
- 17 (tujuh belas) bungkus @20 batang rokok ?Marlboro? tanpa dilekati pita cukai;
- 16 (enam belas) bungkus @20 batang rokok ?555? tanpa dilekati pita cukai;
- 10 (sepuluh) bungkus @20 batang rokok merek ?Dunhill? tanpa dilekati pita cukai
Putusan PN MEDAN Nomor 2624/Pid.B/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 2624/Pid.B/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhd. Ali Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deson Togatorop, Br Hakim Anggota Aimafni Arli |
Panitera | Panitera Pengganti: Risna Oktaviany Lingga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2624/Pid.B/2020/PN Mdn
Statistik24957