- Menyatakan Terdakwa Julham Alias Ijul tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik bening yang dilakban warna kuning yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 14,8 (empat belas koma delapan) gram netto;
- 1 (satu) buah handphone Nokia 106 dengan IMEI 1 : 358978096006213 dan IMEI 2 : 358978096056218 dengan nomor panggil 6285360092139;
- 1 (satu) Slip bukti transfer ke Heri Hamdani no. Rekening 0367.01.001434.30.5 sejumlah Rp. 24.700.000;
- 1 (satu) Slip bukti setoran ke Rekening Siti Aisyah dengan nomor 3531.01.023244.53.6 sejumlah Rp. 19.900.000;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam kombinasi merah dengan nopol BK 2104 BBA;
Putusan PN MEDAN Nomor 2488/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 2488/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlia Panjaitan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Immanuel, Hakim Anggota Sihol Boang Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Janson Manihuruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Rajali Hasibuan; Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6 . Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2488/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik273