- Menolak Ekspsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Buruh Harian Lepas (BHL) menjadi Perjanjian kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 18 Maret 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada Para Penggugat secara tunai sesuai dengan Pasal 161 jo. Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Undang ? Undang No.13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan perhitungan sebagai berikut ;
- ZULFRIADI SARAGIH
- RIDWAN MANIK
- LEGIMAN
- NASIB
- ang Penggantian Hak15%x Rp.20.085.044,00 = Rp. 3.012.756,00
- ARMAN SAPUTRA DAMANIK
- IMAM HIDAYATULLAH
- JOHAN
- LASMAN
- MUHAMMAD BAYU PRATAMA
- SAIFUL
- SOFIAN
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp. 971.000,- (sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 185/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 185/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurmansyah, Br Hakim Anggota Budiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwandi Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA ; Uang Pesangon 5 x Rp. 2.869.292,00 = Rp. 14.346.460,00 Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 2.869.292,00 = Rp. 5.738.584,00 Uang Penggantian Hak15%x Rp.20.085.044,00 = Rp. 3.012.756,00 Jumlah Rp. 23.097.800,00 Terbilang : dua puluh tiga juta Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah. Uang Pesangon 5 x Rp. 2.869.292,00 = Rp.14.346.460,00 Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 2.869.292,00 = Rp. 5.738.584,00 Uang Penggantian Hak15%x Rp.20.085.044,00 = Rp. 3.012.756,00 Terbilang : dua puluh tiga juta Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah. Uang Pesangon 4 x Rp. 2.869.292,- = Rp.11.477.168,00 Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 2.869.292,- = Rp. 5.738.584,00 Uang Penggantian Hak15% x Rp.17.215.752,00 = Rp. 2.582.362,00 Jumlah =Rp.19.798.114,00 Terbilang :Sembilan belas juta tujuh ratus Sembilan puluh delapan ribu seratus empat belas rupiah. Uang Pesangon 5 x Rp. 2.869.292,00 = Rp. 14.346.460,00 Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 2.869.292,00 = Rp. 5.738.584,00 Terbilang : dua puluh tiga juta Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah. Uang Pesangon 4 x Rp. 2.869.292,- = Rp.11.477.168,00 Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 2.869.292,- = Rp. 5.738.584,00 Uang Penggantian Hak15% x Rp.17.215.752,00 = Rp. 2.582.362,00 Jumlah =Rp.19.798.114,00 Terbilang :Sembilan belas juta tujuh ratus Sembilan puluh delapan ribu seratus empat belas rupiah. Uang Pesangon 5 x Rp. 2.869.292,00 = Rp. 14.346.460,00 Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 2.869.292,00 = Rp. 5.738.584,00 Uang Penggantian Hak15%x Rp.20.085.044,00 = Rp. 3.012.756,00 Terbilang : dua puluh tiga juta Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah. Uang Pesangon 5 x Rp. 2.869.292,00 = Rp. 14.346.460,00 Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 2.869.292,00 = Rp. 5.738.584,00 Uang Penggantian Hak15%x Rp.20.085.044,00 = Rp. 3.012.756,00 Terbilang : dua puluh tiga juta Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah. Uang Pesangon 4 x Rp. 2.869.292,- = Rp.11.477.168,00 Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 2.869.292,- = Rp. 5.738.584,00 Uang Penggantian Hak15% x Rp.17.215.752,00 = Rp. 2.582.362,00 Jumlah =Rp.19.798.114,00 Terbilang :Sembilan belas juta tujuh ratus Sembilan puluh delapan ribu seratus empat belas rupiah. Uang Pesangon 2 x Rp. 2.869.292,00 = Rp.5.738.584,00 Uang Penggantian Hak15% = Rp. 860.787,00 Jumlah 6.599.371,00 Terbilang : duapuluh satu juta delapan ratus enam ribu enamratus sembilan belas rupiah. Uang Pesangon 4 x Rp. 2.869.292,- = Rp.11.477.168,00 Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 2.869.292,- = Rp. 5.738.584,00 Uang Penggantian Hak15% x Rp.17.215.752,00 = Rp. 2.582.362,00 Jumlah =Rp.19.798.114,00 Terbilang :Sembilan belas juta tujuh ratus Sembilan puluh delapan ribu seratus empat belas rupiah. Uang Pesangon 4 x Rp. 2.869.292,- = Rp.11.477.168,00 Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp. 2.869.292,- = Rp. 5.738.584,00 Uang Penggantian Hak15% x Rp.17.215.752,00 = Rp. 2.582.362,00 Jumlah =Rp.19.798.114,00 Terbilang :Sembilan belas juta tujuh ratus Sembilan puluh delapan ribu seratus empat belas rupiah. |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik19018