- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek (bij verstek);
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat sejak tanggal 01 April 2020;
- Memerintahkan Tergugat untuk memberikan Surat Pengalaman Kerja kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat sesuai pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu : Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentusan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang ? Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan upah proses sesuai dengan Pasal 155 ayat (2), Uang Gaji bulan April, Mei, Juni dan Juli 2020 serta Uang THR Mei 2020 sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 dan Uang Pengganti cuti yang belum diberikan sampai dengan gugatan ini didaftarkan dengan total sebesar Rp.77.580.000 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), yaitu dengan rinciannya sebagai berikut:
Putusan PN MEDAN Nomor 315/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 315/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Parmonangan Siregar, Br Hakim Anggota Meilinus Ganti Pelindung H. G |
Panitera | Panitera Pengganti: Ngatas Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Pesangon : 3x2x Rp 4.200.000,- = Rp 25.200.000,00 Penggantian Hak : Rp 25.200.000 x 15%= Rp 3.780.000,00 Upah Bulan April s/d Juli : Rp 4.200.000 x 4 = Rp 16.800.000,00 THR Idul Fitri Bulan Mei : Rp 4.200.000 x 1 = Rp 4.200.000,00 Upah Proses : Rp 4.200.000 x 6 = Rp 25.200.000,00 Uang Pengganti Cuti : Rp 4.200.000 x 12/21= Rp 2.400.000,00 Total = Rp77.580.000,00 (Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah) 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp.211.000,-(dua ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 315/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik25868