- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek (bij verstek);
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat sejak tanggal 1 April 2020;
- Memerintahkan Tergugat untuk memberikan Surat Pengalaman Kerja kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat sesuai pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu : Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentusan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang ? Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu : Uang Pesangon 2 (dua) kali ketentusan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja Sesuai Ketentuan Pasal 156 ayat (3) Uang Penggantian Hak sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang ? Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah Proses sesuai dengan Pasal 155 ayat (2), Uang Gaji bulan April, Mei, Juni dan Juli 2020 serta Uang THR Mei 2020 sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 dan Uang Pengganti cuti yang belum diberikan sampai dengan gugatan ini didaftarkan dengan total sebesar Rp.110.459.000,00 (seratus sepuluh juta empat ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah), yaitu dengan rinciannya sebagai berikut:
- Pesangon : 3x2x Rp 5.980.000 = Rp 35.880.000,00
- PenggantianHak : Rp 35.880.000 x 15% = Rp 5.382.000,00
- UpahBulan April s/d Juli : Rp 5.980.000 x 4 = Rp 23.920.000,00
- THR IdulFitriBulan Mei : Rp 5.980.000 x 1 = Rp 5.980.000,00
- Upah Proses : Rp 5.980.000 x 6 = Rp 35.880.000,00
- UangPenggantiCuti : Rp 5.980.000 x12/21 = Rp 3.417.000,00
Putusan PN MEDAN Nomor 313/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 313/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Parmonangan Siregar, Br Hakim Anggota Meilinus Ganti Pelindung H. G |
Panitera | Panitera Pengganti: Ngatas Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Total Rp110.459.000,00 (Seratus Sepuluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) 6,. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp.311.000,-(tiga ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 313/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik9233