Putusan PN MEDAN Nomor 1533/Pid.B/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 1533/Pid.B/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martua Sagala |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tengku Oyong, Hakim Anggota Jarihat Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Fajar M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Eka Putra Pardede Alias Eka tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan menyebabkan orang mati, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah sarung pisau warna coklat, 1 (satu) pecahan helm warna merah, 6 (enam) buah batu, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) buah baju kaos warna hitam, 1 (satu) buah celana jeans pendek warna hitam, 1 (satu) buah jaket warna coklat, 1 (satu) buah helm warna hitam, 1 (satu) buah baju lengan panjang, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, sepasang sepatu ket warna abu-abu dan putih, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah baju kaos warna abu-abu, sepasang sepatu ket warna merah dan putih, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah baju kaos warna hitam, 1 (satu) buah CD yang berisikan salinan rekaman CCTV kejadian keributan pada hari Jumat tanggal 22 Nopember 2019 sekira pukul 14.00 wib di Kampus Universitas HKBP Nomensen Medan di Jalan Sutomo No.4 A Medan, dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1533/Pid.B/2020/PN Mdn
Statistik549