- Menyatakan Terdakwa Jetro Sinartha Sembiring Als. Biring tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara bersama-sama tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi" sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI, Nomor Model : Redmi 5A, warna rose Gold, dengan nomor Imei 1 : 868417039894701, Imei 2 : 868417039894719, dengan Sim Card nomor : 085830151425 dan 082362531435;
- 1 (satu) buah buku laporan rekapan togel warna ungu;
- 1 (satu) bundle rekapan togel;
- Uang tunai senilai Rp. 430.000,00 (empat ratus tiga puluh) dengan pecahan uang seratus ribu rupiah satu lembar, uang dua puluh ribu rupiah dua lembar, uang sepuluh ribu dua belas lembar, uang lima ribu rupiah dua puluh tiga lembar, uang dua ribu rupiah dua puluh tujuh lembar dan uang seribu rupiah satu lembar;
- 1 (satu) buah pulpen warnah coklat;
- 1 (satu) buah penggaris ukuran 30 Cm (tiga puluh centi meter);
- Dipergunakan dalam berkas perkara an. Kristina Br, Mangunsong Als Mak Kevin;
- 1 (satu) unit Handphone merk MITO, warna Merah, dengan Sim Card nomor : 085760565846;
- 1 (satu) lembar kertas rekapan togel WINNER warna kuning dengan nomor kertas 031532;
- 1 (satu) buah pulpen warnah hijau;
- 1 (satu) buah buku Bloc Notes warna hijau muda;
Putusan PN MEDAN Nomor 3078/Pid.B/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 3078/Pid.B/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Azis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Utama Sotardodo, Hakim Anggota Immanuel |
Panitera | Panitera Pengganti: Eridawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3078/Pid.B/2020/PN Mdn
Statistik5712