- Menyatakan Terdakwa I Alfiansyah als Alfi, Terdakwa II Husnanda als Nanda dan Terdakwa III Iriyanto Angga Putra als Angga tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu berat kotor 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari gelas minuman mineral merk Indodes pada alasnya disambung 2 potong pipet lalu pipet pendek yang disambungkan ke pipa kaca bekas tempat pembakaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu berat kotor 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet ujungnya runcing;
- 1 (satu) buah mancis warna hijau lubang gasnya ditutup jarum suntik;
Putusan PN MEDAN Nomor 1859/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 1859/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Utama Sotardodo, Hakim Anggota Deson Togatorop |
Panitera | Panitera Pengganti: Leonardus Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Seleruhnya Dimusnahkan; 6.Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1859/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik173