- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membayarkan hak-hak Penggugat sebagai ahli waris almarhum Timbul Napitupulu bertentangan dengan peraturan perundang-undanagan yang berlaku;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak mendaftarakan atau mengikutsertakan Timbul Napitupu sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 08 Desember 2018 berdasarkan pasal 166 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat (Ic. PT. Benua Samudera Kargo) dihukum untuk membayarkan hak-hak Penggugat yaitu pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan uang santunan kematian karena kecelakaan kerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan total sebesar Rp.228.160.000,00 (dua ratus dua puluh delapan juta serratus enam puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Uang pesangon 2 x 7 x Rp, 3.200.000,00 = Rp. 44.800.000,00
- Uang Jasa 3 x Rp.3.200.000,00 = Rp. 9.600.000,00
- Sub Total = Rp. 54.400.000,00
- Uang penganti perumahan dan perobatan sebesar
- Biaya tranportasi darat = Rp. 5.000.000,00
- Biaya pemakaman = Rp. 10.000.000,00
- Santunan kematian = Rp.3.200.000,00 X 80 bulan upah X 60 % = Rp.153.600.000,00
- Santunan berkala yang dibayar sekaligus sebesar Rp.500.000,00 X 24 bulan = Rp.12.000.000,00
- Dikurangi Pembayaran Tergugat pada tanggal
Putusan PN MEDAN Nomor 259/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 259/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Parmonangan Siregar, Br Hakim Anggota Meilinus Ganti Pelindung H. G |
Panitera | Panitera Pengganti: Eridawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 15 % x Rp. 54.400.000,00 = Rp. 8.160.000,00 Jumlah ----------------------------------------- = Rp. 62.560.000,00 Grand total = Rp.243.160.000,00 17 Desember 2018 yaitu uang santunan=Rp. 15.000.000,00 Maka kewajiban yang harus dibayarkan Tergugat Rp.228.160.000,00 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayarkan biaya perkara yang timbul dari perkara ini ; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik5449