- Menyatakan Terdakwa Anton Siswanto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai Rp, 40.000,-(empat puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 3025/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 3025/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denny L Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, Br Hakim Anggota Mery Donna Tiur Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Leonardus Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1(satu) buah dompet warna putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhannya seberat 3,85,-(tiga kom delapan puluh lima) gram, milik terdakwa Anton Siswanto - 1(satu) bungkus plasik klip tembus pandang yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram, milik Jaka Purnama als Jek - 1(satu) unit Hp merek Nokia warna hitam dengan No Kartu Sim 085767307569.. Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3025/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik144