- Menyatakan terdakwa Jaka Purnama als Jek, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau Permufakatan Jahat dengan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Narkotika jenis shabu yang terdapat didalam 1 (satu) buah dompet merah putih yang didalamnya terdapat 2(dua) bungkus plastic klip tembus pandang yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 3,85 (tiga koma delapan lima) gram.
- 1 (satu) bungkus plastic klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram netto.
- 1 (satu) unit hp merk nokia warna hitam dengan no. sim 085767307569.
- Uang tunai Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara.
Putusan PN MEDAN Nomor 3026/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 3026/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eliwarti, Hakim Anggota Sihol Boang Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti Netty Riama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3026/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik153