- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat terhadap Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat pada Penggugat dan Tergugat dan Turut Tergugat I serta Tergugat II untuk tunduk dan taat pada putusan Peninjauan Kembali No.188PK/Pdt/2013 tanggal 16 April 2014 jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan No.14/Eks/2006/ 425/Pdt.G/002/PN.Mdn tanggal 27 Juni 2006 jo Berita Acara Eksekusi No.14Eks/2006/425/Pdt.G/2002/PN.Mdn, tanggal 22 Nov 2006;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas bidang tanah seluas 9.435 M2 yang terletak di jalan Titi Papan No.56, Kelurahan Sei Sikambing-D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Madya Medan dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah M.Simanjorang;
- Sebelah Selatan : Tanah H.L.Tobing;
- Sebelah Barat : Jalan atau Lorong Abadi;
- Sebelah Timur : Jalan Titi Papan;
- Menyatakan Surat Keterangan Tanah No.81/A/1/28 tertanggal 11 September 1973 atas nama Manis Bangun tidak terdaftar dalam Buku Register pada Kantor Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan tidak dapat dipakai sebagai alas hak kepemilikan Tanah di jalan Titi Papan No.56, Kelurahan Sei Sikambing-D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Madya Medan;
- Menyatakan Tanah milik Penggugat seluas 9.435M2 yang terletak di Jalan Titi Papan No.56, Kelurahan Sei Sikambing-D, Kecamatan Medan Petisah (dahulu Medan Barat), Kota Medan sejak tahun 1951 tidak masuk dalam wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang ;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik atas 1 (satu) unit bangunan dan segala tanaman yang berdiri diatas tanah yang terletak di Jl.Titipapan No.56, Kelurahan Sei Sikambing-D, Kecamatan Medan Petisah (dahulu Medan Barat), Kota Medan Menyatakan Surat Keterangan Tanah (SKT) No.02/I1/SKT/ XI/1998 tertanggal 7 Pebruari 1998 atas nama alm. Kromo karno tentang/atas Tanah Titi Papan yang sah terletak di wilayah hukum Kota Medan dan diterbitkan oleh Tukimin Hardjono Sentono selaku Pejabat Penghulu Kampung Sei Sikambing-D, Kecamatan Medan Petisah (dahulu Medan Barat), Kota Medan yang sah;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Medan No.258/ Pdt.G/2006/PN.Mdn tanggal 09 April 2007 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.311/PDT/2007/PT.Mdn tanggal 19 Maret 2008 jo Putusan Mahkamah Agung RI No.2284 K/ PdT/2009 tanggal 30 Nopember 2010 telah dibatalkan oleh Putusan M.A. No.188/Pdt/2013 tanggal 16 April 2014;
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Medan No.458/ Pdt.G/2012/PN.Mdn tanggal 15 Mei 2013 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.88/PDT/2014/PT.Mdn tanggal 10 Juni 2014 jo Putusan M.A. No.3079 K/Pdt/2015 tanggal 11 Februari 2016 tidak berdasar hukum dan tidak bisa di pakai sebagai dasar Permohonan Eksekusi dan Pelaksanaan Eksekusi;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan No.54/Eks/2017/458/Pdt.G/2012/PN.Mdn. jo Berita Acara Eksekusinya tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan batal Pelaksanaan Eksekusi tanggal 01 Maret 2018 yang didasari Penetapan Eksekusi No. 54/Eks/2017/458/Pdt.G/2012/PN.Mdn. dan Berita Acara Eksekusi dan penyerahannya atas sebidang Tanah seluas 9.435M2 (sembilan ribu empatratus tigapuluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Titi Papan No.56, Kelurahan Sei Sikambing-D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Madya Medan dengan batas-batas tersebut diatas;
- Menyatakan batal dan tidak sah segala perjanjian atau Perikatan atau tindakan-tindakan lainnya yang dibuat oleh Tergugat dengan Pihak manapun juga yang bermaksud memberikan hak apapun, memindah-tangankan atau menglihkan hak termasuk transaksi jual beli atas tanah milik Penggugat seluas 9.435M2 (Sembilan ribu empat ratus tiga puluh lima meter persegi yang terletak di Jalan Titi Papan No.56, Kelurahan Sei Sikambing-D, Kecamatan Medan Petisah (dahulu Medan Barat), Kota Medan);
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan mengikat kepada Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II serta tunduk dan taat pada Putusan Pengadilan Negeri Medan No.425/Pdt.G/2002/PN.Mdn tanggal 05 Mei 2003 jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.313/PDT/2003/PT.Mdn tanggal 04 Februari 2004 jo Putusan M.A.RI No.1682 K/PDT/2004 tanggal 14 September 2005 jo Putusan M.A. RI Peninjauan Kembali No.97 PK/Pdt/2007 tanggal 28 Agustus 2008 jo Putusan Peninjauan Kembali No.188/Pdt/2013 tanggal 16 April 2014 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan No.14/Eks/2006/425/Pdt.G/2002/PN.Mdn tanggal 27 Juni 2006 jo Berita Acara Eksekusi No.14/Eks/2006/425/ Pdt.G/2002/PN.Mdn, tanggal 22 November 2006;
- Memerintahkan Tergugat atau setiap orang yang mendapat hak dari Tergugat untuk menyerahkan kembali kepada Penggugat Tanah milik Penggugat seluas 9.435 M2 (Sembilan ribu empat ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak di Jalan Titi Papan No.56, Kelurahan Sei Sikambing-D, Kecamatan Medan Petisah (dahulu Medan Barat), Kota Medan kepada Penggugat segera setelah Putusan Perkara ini dibacakan atau dengan batas waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Putusan ini dibacakan atau dengan bantuan Pengadilan Negeri Medan untuk melaksanakan penyerahan bidang tanah tersebut diatas kepada Penggugat setelah 7 (tujuh) hari batas waktu tersebut diatas walaupun ada banding maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat dan atau Pihak manapun atau siapa saja yang mendapat hak atas Tanah Titi Papan No.56 yang dimaksud dalam Perkara ini dari Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap hari atas kelalaian menye -rahkan kembali kepada Penggugat sebagai Pemilik yang sah terhitung sejak 7 (tujuh) hari setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Tergugat I taat pada putusan ini dan melarang Turut Tergugat I untuk menerbitkan sertifikat Hak atas bidang Tanah seluas 9.435 M2 yang terletak di Jl.Titi Papan No.56 Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah M.Simanjorang;
- Sebelah Selatan : Tanah H.L.Tobing;
- Sebelah Barat : Jalan atau Lorong Abadi;
- Sebelah Timur : dengan Jalan Titi Papan;
- Menyatakan penerbitan Setifikat Hak apapun atas Tanah seluas 9.435 M2 yang terletak di Jl.Titi Papan No.56 Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan bertentangan dengan kepentingan hukum Penggugat kecuali atas permohonan atau persetujuan Penggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat I bedasarkan Putusan Perkara ini untuk menarik Sertifikat Hak apapun atas Tanah seluas 9.435 M2 yang terletak di Jl.Titi Papan No.56 Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan apabila telah diterbitkan Sertifikat Hak atas Tanah tersebut bukan atas permohonan Penggugat;
- Menyatakan Putusan ini sebagai perintah kepada Turut Tergugat I untuk melanjutkan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik menjadi atas nama Penggugat atas bidang tanah dengan luas 9.435 M2 yang terletak di Jl.Titi Papan No.56 Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan dengan batas-batas sebagaimana dimaksud diatas:
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.332.500,00 (tiga juta tiga ratus tigapuluhdua ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 88/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 88/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Nikson Hutasoit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: atas permohonan sipapun kecuali atas permohonan Penggugat dan atau berdasarkan Putusan Perkara ini; Dalam Rekonvensi: Menimbang, bahwa setelah Majelis baca dan pelajari permasalahan yang diajukan oleh Penggugat dalam gugatan Rekonvensi ini ternyata sudah diperiksa, dipertimbangkan dalam perkara perkara sebelumnya sebagaimana yang telah diterangkan di atas, maka sesuai hukum acara perdata Majelis tidak mungkin lagi mempertimbangkan bukti maupun permasalahan yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi aquo dalam perkara ini, sehingga gugatan Rekonvensi dari Penggugat dalam Rekonvensi harus ditolak seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi. |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pdt.G/2020/PN Mdn
Kasasi : 3389 K/Pdt/2022
Banding : 232/Pdt/2021/PT MDN
Statistik13127