- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan Pemohon Juanto Padang, SH. M.Kn, sebagai Wali dari anak yang belum dewasa bernama Yosephine Theresia Sinambela, jenis kelamin perempuan, lahir di Medan, tanggal 26 April 2008;
- Memberi ijin kepada Pemohon sebagai Wali dari Yosephine Theresia Sinambela untuk menjual hak waris Yosephine Theresia Sinambela atas sebahagian harta peninggalan dari almarhum ELON PADANG BATANGHARI dengan almarhum PORMAN LUMBANTOBING atas sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara setempat dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 186 atas nama Elon Padang Batanghari dan sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara setempat dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 755 atas nama Elon Padang Batanghari;
- Menetapkan batas limit penjualan tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Desa Sei Beras Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang terdaftar di dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 186 tidak boleh dijual kurang dari harga yang tertera di dalam NJOP yakni sejumlah Rp60.144.000,00(enam puluh empat juta seratus empat puluh empat ribu rupiah) dan sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Kamboja XIII Nomor 98 RT 000 RW 00 Helvetia Tengah Medan Helvetia Kota Medan yang terdaftar di dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 755 tidak boleh dijual kurang dari jumlah yang tertera di dalam NJOP yakni sejumlah Rp109.911.000,00(seratus sembilan juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Putusan PN MEDAN Nomor 598/Pdt.P/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 598/Pdt.P/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Riana Br Pohan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Riana Br Pohan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapta Putra Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 598/Pdt.P/2020/PN Mdn
Statistik293