- Menyatakan Terdakwa JULIANI als YULI sebagai tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan pemufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak membayar denda akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis Shabu-shabu dengan berat bersih 70 (tujuh puluh) gram, dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi logo Minion warna ungu sebanyak 67 (enam puluh tujuh) butir dengan berat bersih 26 (dua puluh enam) gram, dimusnahkan
- 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi logo bom warna biru langit sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dengan berat bersih 5 (lima) gram, dilampirkan dalam berkara Billy Tismar ;
Putusan PN MEDAN Nomor 2505/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 2505/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riana Br Pohan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dominggus Silaban, Br Hakim Anggota Dahlia Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Martalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2505/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik213