- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan PARSAORAN MANULLANG, Laki-laki, lahir di Medan tanggal 26 Juli 1987 dan JONAJONY MANULLANG, Laki-laki, lahir di Medan tanggal 9 Nopember 1989 berada di bawah pengampuan;
- Menunjuk Pemohon sebagai Pengampu yang sah atas kedua anak kandungnya yang mengalami hambatan intelektual dan keterbelakangan mental serta kemampuan adaptif yang rendah yang bernama PARSAORAN MANULLANG, Laki-laki, lahir di Medan tanggal 26 Juli 1987 dan JONAJONY MANULLANG, Laki-laki, lahir di Medan tanggal 9 Nopember 1989 hingga ia sembuh dan dapat bertindak secara sah didalam hukum ;
- Memberi izin kepada Pemohon WATNA TAMPUBOLON, dalam kedudukannya sebagai wali yang sah untuk menjalankan kekuasaannya orang tua atas kedua anak kandungnya yang mengalami hambatan intelektual dan keterbelakangan mental serta kemampuan adaptif yang rendah yang bernama PARSAORAN MANULLANG, Laki-laki, lahir di Medan tanggal 26 Juli 1987 dan JONAJONY MANULLANG, Laki-laki, lahir di Medan tanggal 9 Nopember 1989, untuk menjual / mengalihkan / mengagunkan / memindahkan atau membaliknamakan bahagian kedua anak kandung Pemohon tersebut, berikut dengan pemecahan dan/atau penggabungan sertifikat-sertifikat tanah tersebut sehingga jika diperlukan Pemohon dapat melakukan pemecahan dan/atau penggabungan terhadap sertifikat-sertifikat tanah tersebut kemudian menjualnya terhadap : Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang ada, terdapat, tumbuh dan berdiri di atasnya seluas lebih kurang 240 M2 (dua ratus empat puluh meter persegi), yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Johor, Kelurahan Kwala Bekala, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 1029, Tgl. 28 Maret 2002, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, terdaftar atas nama WATNA TAMPUBOLON;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini sejumlah Rp.146.000.00.- (seratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 584/Pdt.P/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 584/Pdt.P/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Jarihat Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwandi Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 584/Pdt.P/2020/PN Mdn
Statistik378