- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek (bij verstek);
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak para Penggugat sebesar yang perhitungannya sama dengan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang Penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanyang total keseluruhannya sebesar Rp.203.482.785,00 (dua ratus tiga juta empat ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Penggugat BOBY LAUTHER HUTAGAOL :
- Uang Penggantian Hak 15 % x Rp. 41.861.596,-= Rp. 6.279.239,-
- Upah bulan Januari 2017 yang belum dibayarkan = Rp. 1.746.076.-
- Upah selama proses 6 x Rp. 2.990.114,- = Rp. 17.940.684,- Jumlah = Rp. 67.827.595,-
- nam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah)
- 2.AHMAD SAYUTI LUBIS
- Uang Penggantian Hak 15 % x Rp. 41.861.596,-= Rp. 6.279.239,-
- Upah bulan Januari 2017 yang belum dibayarkan = Rp. 1.746.076.-
- Upah selama proses 6 x Rp. 2.990.114,- = Rp. 17.940.684,- Jumlah = Rp. 67.827.595,-
- nam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah)
- URMEI TAHAN M NAINGGOLAN
- Uang Penggantian Hak 15 % x Rp. 41.861.596,- = Rp. 6.279.239,-
- Upah bulan Januari 2017 yang belum dibayarkan = Rp. 1.746.076.-
- Upah selama proses 6 x Rp. 2.990.114,- = Rp. 17.940.684,- Jumlah = Rp. 67.827.595,-
- nam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.311.000,-
Putusan PN MEDAN Nomor 279/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 279/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Parmonangan Siregar, Br Hakim Anggota Meilinus Ganti Pelindung H. G |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Afni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Uang Pesangon, 2 X 6 x Rp. 2.990.114,-= Rp. 35.881.368,- - Uang Penghargaan Masa Kerja, 2xRp. 2.990.114,-= Rp. 5.980.228,- Jumlah= Rp. 41.861.596,- = Rp. 48.140.835,- - Uang Pesangon, 2X 6 x Rp. 2.990.114,- = Rp. 35.881.368,- - Uang Penghargaan Masa Kerja, 2xRp. 2.990.114,-= Rp. 5.980.228,- Jumlah= Rp. 41.861.596,- = Rp. 48.140.835,- - Uang Pesangon, 2X6 x Rp. 2.990.114,-= Rp. 35.881.368,- - Uang Penghargaan Masa Kerja, 2xRp. 2.990.114,-= Rp. 5.980.228,- Jumlah= Rp. 41.861.596,- = Rp. 48.140.835,- ( Tiga ratus sebelas ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 279/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik4617