Putusan PN SANGATTA Nomor 75/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Noviyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo, Hakim Anggota Alto Antonio |
Panitera | Budiyanto Wisnu Wardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1.Menyatakan Terdakwa MUH. TAROM MAWARDI Als TAROM Bin AHMAD ROKIM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.Menetapkan barang bukti berupa:-8 (delapan) poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,12 (empat koma dua belas) gram beserta plastik pembungkusnya;-1 (satu) unit handphone Nokia model TA-1174 warna hitam dengan no. SIM card : 087764142092;-1 (satu) buah dompet kulit warna cokelat; dan-1 (satu) buah dompet charger warna biru yang terdapat tulisan Samsung.Agar dirampas untuk dimusnahkan;-Uang sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 12 (dua belas) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);Agar dirampas untuk negara;-1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Revo warna merah silver;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa\\\;6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik3210