- 1 (satu) buah tas ransel dengan corak loreng warna hijau yang di dalamnya berisikan satu bungkus kemasan teh cina warna hijau merk Guanyinwang yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu yang setelah timbang berat brutto 1.068,0 gr (seribu enam puluh delapan koma nol gram) dan berat netto 1.000 gr (seribu gram);
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna hitam dengan nomor sim card : 0853 4002 7479;
- 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna merah dengan nomor sim card : 0822 4457 2144;
- 1 (satu) unit Sp. Motor Yamaha N-Max warna hitam dop, tanpa nomor plat polisi;
Putusan PN MEDAN Nomor 2260/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 2260/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dahlia Panjaitan, Hakim Anggota Sihol Boang Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Janson Manihuruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Ridwan Toha Sinaga Als. Duan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu oleh Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, denda Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2260/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik193