- Menyatakan Terdakwa Dedek Darmadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan dengan permufakatan jahat melakukan jual beli, perantaraan jual-beli Narkotika, golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000.-(satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastikk asoi berwarna merah muda (pink) dengan perincian :
- 1 (satu) bungkus plastikk bening berisikan 295 (dua ratus sembilan puluh lima) butir pil ekstasi warna merah jambu (pink) dengan berat 109,3 (seratus sembilan koma tiga) gram netto;
- 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan masing-masing 100 (seratus) butir pil ekstasi warna biru dengan berat 280 (dua ratus delapan puluh gram netto;
- 1 (satu) buah dompet kain yang berisikan 1 (satu) bungkus plastikk berisikan kristal bening dengan berat 5 (lima) gram netto;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor panggilan Sim 1 0852 6191 2607 Sim 2 0822 7562 1262;
- 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam dan merah dengan nomor WhatsApp 0813 9651 7421;
- 1 (satu) lembar KTP an. Dedek Darmadi
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih BK 5647 RAZ
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- ( lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MEDAN Nomor 2534/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 2534/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Utama Sotardodo, Hakim Anggota Ahmad Sumardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriyandi Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L ISeluruhnya dipergunakan dalam perkara Siti Asiah Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2534/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik233