- Menyatakan Terdakwa Taufik Als Adeun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih seluruhnya (netto) 80 (delapan puluh) gram didalam plastik assoy warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam nomor kartu 0823-7424-4068, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru dongker nomor kartu 0823-7067-3353, dan 1 (satu) buah toples bertuliskan Chocolate Wafer Stick berisi : narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih seluruhnya (netto) 14,57 (empat belas koma lima puluh tujuh) gram dan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih (netto) 17,34 (tujuh belas koma tiga puluh empat) gram dan narkotika jenis Shabu sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang dengan berat bersih seluruhnya (netto) 14,73 (empat belas koma tujuh puluh tiga) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MEDAN Nomor 1882/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 1882/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Afandi Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1882/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik153