Putusan PN SANGATTA Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2021/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Alfian Wahyu Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizky Aulia Cahyadri, Hakim Anggota Wiarta Trilaksana |
Panitera | Budiyanto Wisnu Wardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1.Menyatakan Terdakwa Misba bin Kondeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak menerima Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.Menetapkan barang bukti berupa:?-1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram bruto;-1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram bruto;-1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram bruto;-1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram bruto;Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 388/11066.122020 tertanggal 22 Desember 2020 ditandatangani oleh Yasir M dan Pitriansyah selaku Tim Penimbang Pegadaian yang setelah dilakukan timbang tanpa kantong plastik terhadap 4 (empat) poket Narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram;-1 (satu) buah plastik klip kecil warna bening;-1 (satu) buah dompet kecil warna merah dengan motif bergambar;-1 (satu) buah HP merek Nokia warna hitam;-1 (satu) buah HP merek Samsung J2 Prime Warna Silver;-1 (satu) pack plastik klip kecil warna bening;-1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;-Uang tunai Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);Dirampas untuk negara;6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Statistik1911