- Menyatakan TerdakwaAHMAD FAHMItidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan TerdakwaAHMAD FAHMItelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama?, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada TerdakwaAHMAD FAHMIdengan pidana penjara selama1 (satu) tahundan3 (tiga) bulandan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :Terlampir dalam berkas Perkara.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mian Munthe |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Denny Iskandar |
Panitera | Panitera Pengganti: Enny Reswita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn
Kasasi : 2313 K/Pid.Sus/2022
Banding : 22/Pid.Sus-TPK/2020/PT MDN
Statistik19444