- Menyatakan terdakwa Nofiyanto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penggelapan karena ada hubungan kerja? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) eksamplar Surat Perjanjian Supir Perusahaan Jasa Pengangkutan.
- 3 (tiga) lembar Foto.
- 1 (satu) lembar kwitansi biaya ganti rugi barang hilang di tuck B 9392 UXU.
- 1 (satu) lembar kas bon tanggal 3 Januari 2020.
- 1 (satu) lembar faktur ekspedisi No. : M 000780, truk No. Pol. : B 9392 UXU tanggal 3 Januari 2020.
- 1 (satu) lembar Packing List tanggal 3 Januari 2020, No. Plat B 9392 UXU
- 2 (dua) buah spring bed Vienna.
- 2 (dua) buah Headboard New Austin.
- 6 (enam) buah bantal Talatex.
- 3 (tiga) buah guling Talatex.
- 6 (enam) lembar kain Quilting Austin
- 12 (dua belas) buah spring bed Vienna.
- 1 (satu) buah Headboard New Austin.
- 4 (empat) buah bantal Talatex.
- 4 (dua) buah guling Taltex
- 2 (dua) buah Matress Protector Talatex.
- 1 (satu) set sofa Nuova.
- 1 (satu) set sofa SS 04 (Black).
- 1 (satu) set sofa Maximus
- 14 (empat belas) buah spring bed Vienna.
- 3 (tiga) buah Headboard New Austin.
- 10 (sepuluh) buah bantal Talatex.
- 7 (tujuh) buah guling Taltex
- 2 (dua) buah Matress Protector Talatex.
- 6 (enam) lembar kain Quilting Austin.
- 1 (satu) set sofa Nuova.
- 1 (satu) set sofa SS 04 (Black).
- 1 (satu) set sofa Maximus
- Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 2162/Pid.B/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 2162/Pid.B/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deson Togatorop |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhd. Ali Tarigan, Hakim Anggota Aimafni Arli |
Panitera | Panitera Pengganti: Risna Oktaviany Lingga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam berkas perkara an. M. Samin. |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2162/Pid.B/2020/PN Mdn
Statistik225