- Menyatakan Terdakwa Sri Hardiyanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik asoi berwarna merah muda (pink) dengan perincian : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 295 (dua ratus Sembilan puluh lima) butir pil ekstasi warna merah jambu (pink) dengan berat 109,3 (seratus Sembilan koma tiga) gram netto, 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan masing-masing 100 (seratus) butir pil ekstasi warna biru dengan berat 280 (dua ratus delapan puluh) gram netto. 1 (satu) buah dompet kain yang berisikan 1 (Satu) bungkus plastic berisikan Kristal bening dengan berat 5 (lima) gram netto,Selurunya dipergunakan dalam perkara Siti Aisah, 1 (satu) unit handphone merk Sony model f8331 berwarna biru kehijauan dengan nomor 087796188756 nomor IMEI 35227208607251,Dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) lembar KTP An. Sri Hardiyanti,Dikembalikan kepada Terdakwa
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 2476/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 2476/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Utama Sotardodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Sumardi, Br Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Nalem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
----------------------------------------------------M E N G A D I L I--------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2476/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik183