- Menyatakan terdakwa KUSPRIANTO, ST tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Uang tunai sebanyak Rp. 7.746.000,- (tujuh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah)
- 1 (satu) tas sandang warna hitam abu-abu.
- 1 (satu) buku catatan uang pemasukan dan uang pengeluaran operasional alat berat.
- 3 (tiga ) lembar kertas catatan uang pemasukan dan uang pengeluaran operasional alat berat.
- 1 (satu) buku catatan uang pemasukan dan uang pengeluaran operasional alat berat tahun 2019.
- 31 (tiga puluh satu) lembar kwitansi pembayaran PAD kepada bendahara penerimaan/penyetoran Dinas PUPR Kota Binjai, an. AMAT.
- 1 (satu) lembar surat permohonan peminjaman backho loader an. ROMADONI HARAHAP, tanggal 02 Januari 2019 beserta surat perjajian pinjam sewa dan surat perintah tugas marsinis.
- 1 (satu) lembar surat permohonan peminjaman motor grader an. SURYA HADI, tangggal 6 Februari 2019.
- 1 (satu) lembar surat permohonan peminjaman mesin gilas anungrah an. SUKARDI, tangal 14 Maret 2019.
- 1 (satu) lembar surat permohonan peminjaman grader an. JOKO SUNARTO tanggal 20 Mei 2019, beserta dua lembar surat perjanjian pinjam sewa satu unit motor grader antara KUSPRIANTO, ST selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Binjai dengan JOKO SUNARTO tanggal 21 Mei 2019 yang belum di tanda tangani KUSPRIANTO, ST dan satu lembar surat perintah tugas masisis nomor 800, tanggal 25 Mei 2019 yang belum di tanda tangani Kepala Dinas PUPR Kota Binjai an. Ir. ELVI KRISTINA SRI ULINA, M.Sc.
- 1 (satu) lembar surat permohonan peminjaman mesin gilas an. BONIRAN, tgl 24 Juni 2019 yang belum di tanda tangani BONIRAN, beserta dua lembar surat perjanjian pinjam sewa satu unit mesin gilas antara KUSPRIANTO, ST selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Binjai dengan BONIRAN tanggal 26 Juni 2019 yang belum di tanda tangani KUSPRIANTO, ST dengan BONIRAN dan satu lembar surat perintah tugas masisis nomor 800, tanggal 26 Juni 2019 yang belum di tanda tangani Kepala Dinas PUPR Kota Binjai an. Ir. ELVI KRISTINA SRI ULINA, M.Sc.
- 1 (satu) lembar surat permohonan peminjaman mesin gilas anugrah an. MULIADI BARUS tanggal 28 Juni 2019, beserta dua lembar surat perjanjian pinjam sewa satu unit motor grader antara KUSPRIANTO, ST selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Binjai dengan MULIADI BARUS tanggal 28 Juni 2019 yang belum di tanda tangani KUSPRIANTO, ST dan satu lembar surat perintah tugas masinis nomor 800, tanggal 28 Juni 2019 yang belum di tanda tangani Kepala Dinas PUPR Kota Binjai an. Ir. ELVI KRISTINA SRI ULINA, M.Sc.
- 1 (satu) lembar surat permohonan peminjaman backho loader an. GOBEL KURNIA PUTRA, tgl 05 Agustus 2019.
- 1 (satu) lembar surat permohonan peminjaman backho loader an. GOBEL KURNIA PUTRA, tanggal 23 Agustus 2019, beserta dua lembar surat perjanjian pinjam sewa satu unit backho loader antara KUSPRIANTO, ST selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Binjai dengan GOBEL KURNIA PUTRA tanggal 25 Agustus 2019 yang belum di tanda tangani KUSPRIANTO, ST dan satu lembar surat perintah tugas masisis nomor 800, tanggal 26 Agustus 2019 yang belum di tanda tangani Kepala Dinas PUPR Kota Binjai an. Ir. ELVI KRISTINA SRI ULINA, M.Sc.
- 1 (satu) lembar surat permohonan peminjaman motor grader an. TRIMO, tanggal 18 Nopember 2019, beserta dua lembar surat perjanjian pinjam sewa satu unit motor grader antara KUSPRIANTO, ST selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Binjai dengan TRIMO tanggal 28 Nopember 2019 yang belum di tanda tangani KUSPRIANTO, ST dan satu lembar surat perintah tugas masisis nomor 800, tanggal 18 Nopember 2019 yang belum di tanda tangani Kepala Dinas PUPR Kota Binjai an. Ir. ELVI KRISTINA SRI ULINA, M.Sc.
- 1 (satu) lembar surat permohonan peminjaman motor grader an. MHD ALI HANAFIAH, tgl 21 Nopember 2019, yang belum ditanda tangani MHD ALI HANAFIAH beserta dua lembar surat perjanjian pinjam sewa satu unit motor grader antara KUSPRIANTO, ST selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Binjai dengan MHD ALI HANAFIAH tanggal 22 Nopember 2019 yang belum di tanda tangani KUSPRIANTO, ST dengan MHD ALI HANAFIAH, satu lembar surat perintah tugas masisis nomor 800, tgl 22 Nopember 2019 yang belum di tanda tangani Kepala Dinas PUPR Kota Binjai an. Ir. ELVI KRISTINA SRI ULINA, M.Sc, satu lembar bukti setoran Bank Sumut, tgl 22 Nopember 2019 untuk retribusi sewa alat berat motor grader sebesar Rp.2.100.000.(dua juta seratus ribu rupiah) dan satu lembar foto copy kartu tanda penduduk an MHD ALI HANAFIAH.
- 1 (satu) lembar surat permohonan peminjaman motor grader an. SURYA HADI, tanggal 6 Februari 2019 beserta satu lembaran disposisi.
- 1 (satu) lembar surat permohonan peminjaman mesin gilas sakai an. IRFANDI, tanggal 13 Februari 2019 beserta satu lembaran disposisi.
- 1 (satu) lembar surat permohonan peminjaman backho loader an. LUSIANA ST, tanggal 20 Februari 2019 beserta satu lembaran disposisi.
- 1 (satu) lembar surat permohonan peminjaman motor grader an. AMRU ZUHRI HARAHAP, ST, tanggal 19 Maret 2019 beserta satu lembaran disposisi.
- 1 (satu) lembar surat permohonan peminjaman mesin gilas sakai an. IRFANDI, tanggal 19 Maret 2019 beserta satu lembaran disposisi.
- 1 (satu) lembar surat permohonan peminjaman mesin gilas an. MHD. MUNAWANDA RAO, tanggal 9 April 2019 beserta satu lembaran disposisi.
- 1 (satu) lembar surat permohonan peminjaman backho loader an. LUSIANA,ST, tanggal 23 April 2019 beserta satu lembaran disposisi.
- 1 (satu) lembar surat permohonan peminjaman backho loader an. SUWARDI, tanggal 7 Mei 2019 beserta satu lembaran disposisi.
- 2 (dua) lembar surat permohonan peminjaman mesin gilas anugrah an. ARMAIDI, tanggal 29 Juli 2019 beserta satu lembaran disposisi.
- 1 (satu) lembar surat permohonan peminjaman backho loader an. GOBEL KURNIA PUTRA, tanggal 5 Agustus 2019 beserta satu lembaran disposisi.
- 1 (satu) lembar surat permohonan peminjaman motor grader an, NATALIA PARDOSI, SE, tanggal 18 September 2019 beserta satu lembaran disposisi.
- 3 (tiga) lembar surat permohonan peminjaman motor grader MG330 an. HAMDANI SINULINGGA, tgl 01 Oktober 2019.
- 2 (dua) lembar surat permohonan peminjaman motor grader MG330 an. SRI WIDIYANTI, tgl 22 Oktober 2019.
- 3 (tiga) lembar Surat Kepala Dinas PUPR Kota Binjai (Pengguna Anggaran) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 Kota Binjai Nomor : 050-213/SK/APBD/BM/DPUPR/2019, tanggal 16 Januari 2019 an. SAWAL SIREGAR, ST, Tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Tahun Anggran 2019 pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Binjai.
- 1 (satu) lembar surat permohonan peminjaman mesin gilas sakai an. THAMBIN, tanggal 26 September 2019 beserta satu lembaran disposisi.
- (satu) lembar surat permohonan peminjaman backho loader an. GOBEL KURNIA PUTRA, tanggal 28 Oktober 2019 beserta satu lembaran disposisi.
Putusan PN MEDAN Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 59/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rodslowny L. Tobing, Mtbr Hakim Anggota Yusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapta Putra Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Barang Bukti nomor urut 1 dikembalikan kepada saksi MHD. ALI HANAFIAH Als BOIM Barang Bukti nomor urut 2 dirampas untuk Negara Barang Bukti nomor urut 3 s/d 6 dirampas untuk dimusnahkan Barang Bukti nomor urut 7 s/d 33 dikembalikan kepada DINAS PUPR KOTA MADYA BINJAI 6. menghukum terdakwa untuk membayar uang perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn
Statistik14929