- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III untuk sebahagian;
- Menyatakan perbuatan alm. Helfin Achmad yang mengalihkan, menjual sebidang tanah seluas 516 M2 (lima ratus enam belas meter persegi), Sertifikat Hak milik (SHM) No. 1023/Kotamatsum IV an. Nyonya Hajjah Delfah (almh), berikut bangunan Rumah yang berdiri dan dibangun di atasnya, yang terletak di Jalan Puri Nomor 222 , Kelurahan Kotamatsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan kepada Tergugat I sebagaimana Akte Jual Beli Nomor : 314/2016 tanggal 04 Oktober 2016 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat III adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Akte Jual Beli Nomor : 314/2016 tanggal 04 Oktober 2016 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat III antara alm. Helfin Achmad dan Tergugat I atas sebidang tanah seluas 516 M2 (lima ratus enam belas meter persegi), Sertifikat Hak milik (SHM) No. 1023/Kotamatsum IV an. Nyonya Hajjah Delfah (almh), berikut bangunan Rumah yang berdiri dan dibangun di atasnya, yang terletak di Jalan Puri Nomor 222 , Kelurahan Kotamatsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, batal dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan berkas asli Sertifikat Hak Milik No. 1023 kepada Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III atau Kuasanya;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan sebidang tanah seluas 516 M2 (lima ratus enam belas meter persegi), Sertifikat Hak milik (SHM) No. 1023/Kotamatsum IV an. Nyonya Hajjah Delfah (almh), berikut bangunan Rumah yang berdiri dan dibangun di atasnya, yang terletak di Jalan Puri Nomor 222 , Kelurahan Kotamatsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan kepada Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III dalam keadaan baik dan kosong;
- Menghukum Turut Tergugat II untuk melakukan balik nama sebidang tanah seluas 516 M2 (lima ratus enam belas meter persegi), Sertifikat Hak milik (SHM) No. 1023/Kotamatsum an. Nyonya Hajjah Delfah (almh), berikut bangunan Rumah yang berdiri dan dibangun di atasnya, yang terletak di Jalan Puri Nomor 222 , Kelurahan Kotamatsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan ke atas nama Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III;
- Menghukum Tergugat III dan Turut Tergugat I untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.2.584.500,00 (dua juta lima ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 783/Pdt.G/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 783/Pdt.G/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Joko Winarno, Br Hakim Anggota Jarihat Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Fajar M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 783/Pdt.G/2019/PN Mdn
Kasasi : 1493 K/Pdt/2022
Lainnya : 268/Pdt/2021/PT MDN
Statistik8316