Putusan PN MEDAN Nomor 783/Pdt.G/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 783/Pdt.G/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Bambang Joko Winarno, Jarihat Simarmata |
Panitera | - Bambang Fajar M |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III untuk sebahagian;2. Menyatakan perbuatan alm. Helfin Achmad yang mengalihkan, menjual sebidang tanah seluas 516 M2 (lima ratus enam belas meter persegi), Sertifikat Hak milik (SHM) No. 1023/Kotamatsum IV an. Nyonya Hajjah Delfah (almh), berikut bangunan Rumah yang berdiri dan dibangun di atasnya, yang terletak di Jalan Puri Nomor 222 , Kelurahan Kotamatsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan kepada Tergugat I sebagaimana Akte Jual Beli Nomor : 314/2016 tanggal 04 Oktober 2016 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat III adalah merupakan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan Akte Jual Beli Nomor : 314/2016 tanggal 04 Oktober 2016 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat III antara alm. Helfin Achmad dan Tergugat I atas sebidang tanah seluas 516 M2 (lima ratus enam belas meter persegi), Sertifikat Hak milik (SHM) No. 1023/Kotamatsum IV an. Nyonya Hajjah Delfah (almh), berikut bangunan Rumah yang berdiri dan dibangun di atasnya, yang terletak di Jalan Puri Nomor 222 , Kelurahan Kotamatsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, batal dan tidak berkekuatan hukum;4. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan berkas asli Sertifikat Hak Milik No. 1023 kepada Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III atau Kuasanya;5. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan sebidang tanah seluas 516 M2 (lima ratus enam belas meter persegi), Sertifikat Hak milik (SHM) No. 1023/Kotamatsum IV an. Nyonya Hajjah Delfah (almh), berikut bangunan Rumah yang berdiri dan dibangun di atasnya, yang terletak di Jalan Puri Nomor 222 , Kelurahan Kotamatsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan kepada Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III dalam keadaan baik dan kosong;6. Menghukum Turut Tergugat II untuk melakukan balik nama sebidang tanah seluas 516 M2 (lima ratus enam belas meter persegi), Sertifikat Hak milik (SHM) No. 1023/Kotamatsum an. Nyonya Hajjah Delfah (almh), berikut bangunan Rumah yang berdiri dan dibangun di atasnya, yang terletak di Jalan Puri Nomor 222 , Kelurahan Kotamatsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan ke atas nama Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III;7. Menghukum Tergugat III dan Turut Tergugat I untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini ;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.2.584.500,00 (dua juta lima ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 783/Pdt.G/2019/PN Mdn
Kasasi : 1493 K/Pdt/2022
Lainnya : 268/Pdt/2021/PT MDN
Statistik14081