- Menyatakan Terdakwa SITI ASIAH tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram?, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun tahun dan Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- (satu) bungkus plastikk asoi berwarna merah muda (pink) dengan perincian :
- (satu) bungkus plastikk bening berisikan 295 (dua ratus sembilan puluh lima) butir pil ekstasi warna merah jambu (pink) dengan berat 109,3 (seratus sembilan koma tiga) gram netto;
- 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisikan masing-masing 100 (seratus) butir pil ekstasi warna biru dengan berat 280 (dua ratus delapan puluh gram netto;
- (satu) buah dompet kain yang berisikan 1 (satu) bungkus plastikk berisikan kristal bening dengan berat 5 (lima) gram netto;
- (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan model TA 1034 nomor panggil SIM 1 08121898377 SIM 2 082170972348 Nomor Imei 1 358977090435196;
- Uang sebanyak Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah).
- (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi BK 4692 ADL;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 2559/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 2559/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Wahyuni Batubara, Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Emmy Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Seluruhnya dimusnahkan. Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2559/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik274