- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek (bij verstek);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak dibacakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat (Ic. PT. Bolu Toba Medan (PT. FBT) untuk membayar secara tunai hak - hak normatif Penggugat (Ic. Saddam Husein) akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat berdasarkan Undang?undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berupa uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (4) dengan total Rp. 13.661.190,00 (tiga belas juta enam ratus enam puluh satu ribu seratus Sembilan puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon 2 X 2 X Rp.2.969.824,00 = Rp. 11.879.296,00
- Penghargaan Masa Kerja = Rp. 0,00
- Uang Penggantian hak 15% X Rp. 11.879.296.00 = Rp. 1.781.894,00
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp 1.211.000 (Satu juta dua ratus sebelas ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 101/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 101/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saidin Bagariang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mirza Budiansyah, Br Hakim Anggota Minggu Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Nalem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM POKOK PERKARA: Saddam Husein (Masa kerja 1 Tahun 9 Bulan) Total = Rp. 13.661.190,00 (Tiga belas juta enam ratus enam puluh satu ribu seratus Sembilan puluh rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik709