- Menyatakan Terdakwa Feri Agus Jaya Nainggolan Als Feri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa; 1 (satu) buah kardus yang didalamnya berisi 4 (empat) bungkus kemasan teh cina warna hijau yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang seberat Brutto 4.213,2 (empat ribu dua ratus tiga belas koma dua) gram dan Netto 4.000 (empat ribu) gram 6 (enam) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang seberat brutto 601,1 (enam ratus satu koma satu) gram dan Netto 590,7 (lima ratus Sembilan puluh koma tujuh) gram. 6 (enam) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang seberat Brutto 30,2 (tiga puluh koma dua) gram dan Netto 28,4 (dua puluh delapan koma empat) gram. 4 (empat) bungkus plastik Klip bening yang didalmnya berisi 160 (seratus enam puluh) butir diduga pil extasy merk LV warna merah yang setelah ditimbang seberat Brutto 53,0 (lima puluh tiga koma nol) gram dan Netto 51,4 (lima puluh satu koma empat) gram 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang didalmnya berisi 80 (delapan puluh) butir diduga pil extasy merek Red Bull warna hijau yang setelah ditimbang seberat Brutto 36,1 (tiga puluh enam koma satu) gram dan Netto 35,3 (tiga puluh lima koma tiga) gram. 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisi 120 (seratus dua puluh) butir didguga pil extasy warna coklat yang setelah ditimbang seberat Brutto 35,9 (tiga puluh lima koma Sembilan) ram dan Netto 34,7 (tiga puluh empat koma tujuh) gram. 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor 082394564444 1 (satu) buah timbangan elektrik. Dirampas untuk dimusnahkan
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 2184/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 2184/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saidin Bagariang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, Br Hakim Anggota Mery Donna Tiur Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Mora Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2184/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik194