Putusan PN PATI Nomor 197/Pid.B/2020/PN Pti |
|
Nomor | 197/Pid.B/2020/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Didiek Jatmiko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A. A. Putu Putra Ariyana, Hakim Anggota Erni Priliawati |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Suranto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I RASTAM BIN SENEN, terdakwa II DRESI SUKIRMAN BIN NGAROBI, terdakwa III KUNARDI BIN SUWAYO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam Dakwaan Primair ;2. Membebaskan oleh karena itu Terdakwa I RASTAM BIN SENEN, terdakwa II DRESI SUKIRMAN BIN NGAROBI, terdakwa III KUNARDI BIN SUWAYO dari dakwaan primair;3. Menyatakan Terdakwa I. RASTAM BIN SENEN, terdakwa II. DRESI SUKIRMAN BIN NGAROBI, terdakwa III. KUNARDI BIN SUWAYO Terbukti secara Sah dan meyakinkan Bersalah melakukan Tindak Pidana ?Turut serta main judi yang di adakan di Jalan Umum sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari Penguasa yang berwenang ;4. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8(delapan) Bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh para Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan ;6. Memerintahkan para Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;7. Menetapkan agar barang bukti berupa : - Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) , Uang tunai sejumlah Rp. 112.000,- (seratus dua belas ribu rupiah), sehingga keseluruhan berjumlah Rp 432.000,- (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ; Dirampas untuk negara.- 1 (satu) buah buku tulis merk Sidu.- 1 (satu) buah spidol merk standar warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan.8. Membebankan Kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya Perkara masing-masing sebesar Rp. 5000,00 (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pid.B/2020/PN Pti
Statistik537