- Menyatakan Terdakwa Sukimin Alias Ketut tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) tas souvenir warna hijau muda merek Hijab Ar Rafi;
- 1 (satu) buah plastik klip warna putih yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 100 (seratus) gram netto;
- 1 (satu) buah plastik klip warna putih yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 100 (seratus) gram netto;
- 1 (satu) buah plastik klip warna putih yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 90 (sembilan puluh) gram netto, sehingga jumlah keseluruhannya seberat 290 (dua ratus sembilan puluh) gram netto;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna silver dengan kartu telkomsel As dengan kartu nomor 0853 7119 1194;
- Dimusnahkan ;
Putusan PN MEDAN Nomor 1962/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 1962/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlia Panjaitan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Immanuel, Hakim Anggota Sihol Boang Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Novida Mary |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1962/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik183