- Menyatakan Terdakwa Sugirin, S. Pd. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana dalam dakwaan primair.
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Sugirin, S. Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Sugirin, S. Pd dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Menghukum Terdakwa Sugirin, S.Pd untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 651.896.200,00 (enam ratus lima puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus rupiah), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun.
- Menyatakan tanahan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang diajtuhkan.
- Memerintahkan tedakwa tetap ditahan.
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1(satu) lembar surat peringatan II dari Ketua Yayasan Pendidikan Purnama Langkat an. SUGIRIN,Spd kepada Kepala Sekolah SMK Pertambangan Purnama Langkat nomor : 76 /YPPL/ V / 2017 tanggal 24 Mei 2017.
- 1(satu) lembar surat peringatan III dari Ketua Yayasan Pendidikan Purnama Langkat an. SUGIRIN,Spd kepada Kepala Sekolah SMK Pertambangan Purnama Langkat nomor : 78 /YPPL/ VI / 2017 tanggal 06 Juni 2017.
- 1(satu) lembar surat pemberitahuan dari Ketua Yayasan Pendidikan Purnama Langkat an. SUGIRIN,Spd kepada Kepala Sekolah SMK Pertambangan Purnama Langkat nomor : 79 /YPPL/ VI / 2017 tanggal 06 Juni 2017.
- 1(satu) lembar surat peringatan dari EDY SURANTA MELIALA,ST kepada Ketua Yayasan Pendidikan Purnama Langkat an. SUGIRIN,Spd tanggal 10 Juli 2017.
- 1(satu) exsamplar Laporan Penggunaan Biaya Pembangunan Gedung SMK Pertambangan Purnama Langkat Tahun 2016.
Putusan PN MEDAN Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rodslowny L. Tobing, Mtbr Hakim Anggota Yusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapta Putra Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Barang Bukti nomor urut 1 s/d 5 dikembalikan kepada saksi EDY SURANTA MELIALA, ST. 6. 1 (satu) lembar Print Out Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 160881301006274 tanggal 18 April 2016. 7. 1 (satu) lembar Print Out Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 160881301016534 tanggal 01 Juli 2016 8. 1 (satu) exampler print out Surat Pengesahan Daftar isian pelaksaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2016 Nomor Barang Bukti nomor urut 6 s/d 16 dikembalikan kepada saksi SISWANTO 17. 1 (satu) lembar rekening koran / laporan transaksi keuangan dari nomor rekening : 023801001587309 pada Bank BRI periode transaksi dari tanggal 01 April 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5000.-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn
Statistik14328