- Menyatakan Terdakwa M. RAZAAQ AL GHAFUUR MARSIDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beliNarkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. RAZZAAQ AL GHAFUUR MARSIDA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00. (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 83,94 (delapan puluh tiga koma sembilan puluh empat) gram , berat netto 81,86 (delapan puluh satu koma delapan puluh enam) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung model lipat berwarna hitam dengan nomor SIM card 082163127418;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru dengan nomor BK 3056 AFZ dengan nomor rangka MH1JFP211FK167881 dengan nomor mesin JFP2E11675552
- eluruhnya digunakan dalam berkas perkara a.n BUDIADI als.UCOK;
Putusan PN MEDAN Nomor 1892/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 1892/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riana Br Pohan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dominggus Silaban, Br Hakim Anggota Dahlia Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Martalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Membebankan kepada Terdakwa untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1892/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik274