- Menyatakan TerdakwaRAMADAN ALS. MADANtersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram?, sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) paket sabu didalam plastik klip sedang berat kotor 19,37 gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver hitam
- 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet warna biru ujungnya runcing;
- 1 (satu) blok plastic klip sedang dalam keadaan baru isinya kosong;
- 1 (satu) unit hp merk nokia warna biru;
- 1 (satu) buah dompet gambar jari warna biru dan
- 1 (satu) buah plastic asoi warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 2339/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
||||
Nomor | 2339/Pid.Sus/2020/PN Mdn | |||
Tingkat Proses | Pertama | |||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|||
Kata Kunci | Narkotika | |||
Tahun | 2020 | |||
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 | |||
Lembaga Peradilan | PN MEDAN | |||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu | |||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Somadi, Br Hakim Anggota Hendra Utama Sotardodo | |||
Panitera | Panitera Pengganti: Emmy Siahaan | |||
Amar | Lain-lain | |||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||
Catatan Amar |
|
|||
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2020 | |||
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 | |||
Kaidah | — | |||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2339/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik173