- Menyatakan Terdakwa Zul Azmi Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna biru yang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus plastik warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Qing Shan yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 4.000 (empat ribu) gram netto.
- 1 (satu) bungkus alumunium foil warna silver yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 1.000 (seribu) gram netto.
- 1 (satu) bungkus plastik putih yang dibalut dengan lakban warna bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis pil ekstasy warna orange berbentuk persegi dengan logo Spongebob sebanyak 1.000 (seribu) butir dengan berat keseluruhan seberat 300 (tiga ratus) gram netto.
- 1 (satu) bungkus plastik putih yang dibalut dengan lakban warna bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis pil extasy warna ungu berbentuk segitiga berlogo ?S? sebanyak 3.000 (tiga ribu) butir dengan berat keseluruhan seberat 900 (sembilan ratus) gram netto.
- 6 (enam) bungkus plastik Alumunium Foil yang didalamnya terdapat serbuk abu-abu yang diduga Narkotika dengan berat keseluruhan seberat 90 (sembilan puluh) gram netto.
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih dengan nomor SIM 082370288317.
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna Biru dengan nomor SIM 082170589255.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam dengan No. Pol BK 5813 ADH.
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah
Putusan PN MEDAN Nomor 1763/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 1763/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwandi Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1763/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik233